pengacara perceraian

Selasa, 06 Desember 2011

Kronologis Alur Proses Persidangan Perceraian di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri

Perlu diketahui bahwa untuk yang beragama Islam (nikah secara muslim) jika ingin bercerai maka gugatan cerainya diajukan di Pengadilan
Agama
, sementara bagi yang non-muslim jika ingin bercerai diajukannya di Pengadilan Negeri.
Bagi seseorang yang ingin mengajukan gugatan cerai persiapan dan persyaratannya adalah :
  1. Mengumpulkan bukti-bukti perkawinan, seperti:
a. buku nikah;
b. akta kelahiran anak-anak (jika punya anak);
c. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
d. Kartu Keluarga (KK)
e. bukti-bukti kepemilikan aset (rumah/mobil/buku tabungan);
  1. Membuat kronologis permasalahan;
  2. Membuat gugatan cerai;
  3. Persiapan biaya pendaftaran gugatan;
  4. Mendaftarkan gugatan cerai di pengadilan berwenang.
  5. Mempersiapkan dua orang saksi.

Adapun urut-urutan sidang perceraian di Pengadilan Agama adalah :
  1. Sidang kelengkapan berkas-berkas, pembacaan gugatan dan usaha perdamaian;
1.1. Diikuti dengan acara mediasi ke-1;
1.2. Mediasi ke-2.
  1. Sidang hasil mediasi
  2. Sidang jawaban;
  3. Sidang replik;
  4. Sidang duplik;
  5. Sidang pembuktian dari penggugat;
  6. Sidang pembuktian dari tergugat;
  7. Sidang kesimpulan; dan
  8. Sidang putusan.
  9. Pembacaan ikrar talaq (jika yang ajukan gugatan cerai adalah suami).

Sedangkan sidang perceraian di Pengadilan Negeri terdapat sedikit perbedaan, yakni :
  1. Sidang kelengkapan berkas-berkas, pembacaan gugatan dan usaha perdamaian;
1.1. Diikuti dengan acara mediasi ke-1;
1.2. Mediasi ke-2.
  1. Sidang hasil mediasi;
  2. Sidang jawaban;
  3. Sidang replik;
  4. Sidang duplik;
  5. Sidang pembuktian dari penggugat;
  6. Sidang pembuktian dari tergugat;
  7. Sidang kesimpulan;
  8. Sidang putusan.

2 komentar:

  1. Saya Mau Tanya..saya menggugat cerai suami.dan ketika sidang mediasi..suami minta saya membayar uang, dmna od saat msh bersama pinjam uang kbank..dan diberinya 20% dr total pinjaman..stelah bercerai dia mnta saya mngembalikan uang itu..padahal sdah 4thn dia tak kasih nafkah maupun melihat anak...apakah permintaan dia harus saya penuhi..atau apakah hakim akan memutuskan kalau uang itu harus saya kmbalikan...saya mohon jawabannya...trima kasih..

    BalasHapus