pengacara perceraian

Selasa, 06 Desember 2011

Kronologis Alur Proses Persidangan Perceraian di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri

Perlu diketahui bahwa untuk yang beragama Islam (nikah secara muslim) jika ingin bercerai maka gugatan cerainya diajukan di Pengadilan
Agama
, sementara bagi yang non-muslim jika ingin bercerai diajukannya di Pengadilan Negeri.
Bagi seseorang yang ingin mengajukan gugatan cerai persiapan dan persyaratannya adalah :
  1. Mengumpulkan bukti-bukti perkawinan, seperti:
a. buku nikah;
b. akta kelahiran anak-anak (jika punya anak);
c. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
d. Kartu Keluarga (KK)
e. bukti-bukti kepemilikan aset (rumah/mobil/buku tabungan);
  1. Membuat kronologis permasalahan;
  2. Membuat gugatan cerai;
  3. Persiapan biaya pendaftaran gugatan;
  4. Mendaftarkan gugatan cerai di pengadilan berwenang.
  5. Mempersiapkan dua orang saksi.

Adapun urut-urutan sidang perceraian di Pengadilan Agama adalah :
  1. Sidang kelengkapan berkas-berkas, pembacaan gugatan dan usaha perdamaian;
1.1. Diikuti dengan acara mediasi ke-1;
1.2. Mediasi ke-2.
  1. Sidang hasil mediasi
  2. Sidang jawaban;
  3. Sidang replik;
  4. Sidang duplik;
  5. Sidang pembuktian dari penggugat;
  6. Sidang pembuktian dari tergugat;
  7. Sidang kesimpulan; dan
  8. Sidang putusan.
  9. Pembacaan ikrar talaq (jika yang ajukan gugatan cerai adalah suami).

Sedangkan sidang perceraian di Pengadilan Negeri terdapat sedikit perbedaan, yakni :
  1. Sidang kelengkapan berkas-berkas, pembacaan gugatan dan usaha perdamaian;
1.1. Diikuti dengan acara mediasi ke-1;
1.2. Mediasi ke-2.
  1. Sidang hasil mediasi;
  2. Sidang jawaban;
  3. Sidang replik;
  4. Sidang duplik;
  5. Sidang pembuktian dari penggugat;
  6. Sidang pembuktian dari tergugat;
  7. Sidang kesimpulan;
  8. Sidang putusan.

Pentingnya Pencatatan Perkawinan


1. DASAR HUKUM PENCATATAN PERKAWINAN
Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan yang berlaku (pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan nomor 1 tahun 1974). Bagi mereka yang melakukan perkawinan menurut agama Islam, pencatatan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA). Sedang bagi yang beragama Katholik, Kristen, Budha, Hindu, pencatatan itu dilakukan di Kantor Catatan Sipil (KCS).
2. PENCATATAN BAGI PENGANUT KEPERCAYAAN
Sampai saat ini belum ada kebijakan yang jelas tentang pencatatan perkawinan bagi penganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Namun Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) dalam putusannya nomor 024/G.TUN/1997. PTUN Jkt, menyatakan bahwa KCS tidak berwenang menolak pencatatan penganut kepercayaan. Sampai saat ini ternyata KCS tidak mau melaksanakan putusan-putusan tersebut dan KCS menyatakan tunduk pada keputusan Menteri Dalam Negeri yang pada pokoknya melarang KCS mencatat perkawinan penganut kepercayaan.

Perbuatan KCS ini jelas bertentangan dengan keputusan-keputusan yang telah ada dan bertentangan pula dengan pasal 16 ayat 2 Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan yang telah diratifikasi dengan UU No. 7 tahun 1984 yang intinya menyatakan kewajiban bagi negara peserta, termasuk Indonesia, menetapkan usia minimum untuk kawin dan untuk mewajibkan pendaftaran perkawinan di Kantor Catatan Sipil yang resmi.
3. AKIBAT HUKUM TIDAK DICATATNYA PERKAWINAN

a. Perkawinan Dianggap tidak Sah

Meski perkawinan dilakukan menurut agama dan kepercayaan, namun di mata negara perkawinan Anda dianggap tidak sah jika belum dicatat oleh Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil.

b. Anak Hanya Mempunyai Hubungan Perdata dengan Ibu dan Keluarga Ibu

Anak-anak yang dilahirkan di luar perkawinan atau perkawinan yang tidak tercatat, selain dianggap anak tidak sah, juga hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu atau keluarga ibu (Pasal 42 dan 43 Undang-Undang Perkawinan). Sedang hubungan perdata dengan ayahnya tidak ada.

c. Anak dan Ibunya tidak Berhak atas Nafkah dan Warisan

Akibat lebih jauh dari perkawinan yang tidak tercatat adalah, baik isteri maupun anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut tidak berhak menuntut nafkah ataupun warisan dari ayahnya. Namun demikian, Mahkamah Agung RI dalam perkara Nugraha Besoes melawan Desrina dan putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam perkara Heria Mulyani dan Robby Kusuma Harta, saat itu mengabulkan gugatan nafkah bagi anak hasil hubungan kedua pasangan tersebut.
4. SAHNYA PERKAWINAN
Sebuah perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu (pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan). Ini berarti bahwa jika suatu perkawinan telah memenuhi syarat dan rukun nikah atau ijab kabul telah dilaksanakan (bagi umat Islam) atau pendeta/pastur telah melaksanakan pemberkatan atau ritual lainnya (bagi yang non muslim), maka perkawinan tersebut adalah sah, terutama di mata agama dan kepercayaan masyarakat.

Karena sudah dianggap sah, akibatnya banyak perkawinan yang tidak dicatatkan. Bisa dengan alasan biaya yang mahal, prosedur berbelit-belit atau untuk menghilangkan jejak dan bebas dari tuntutan hukum dan hukuman adiministrasi dari atasan, terutama untuk perkawinan kedua dan seterusnya (bagi pegawai negeri dan ABRI). Perkawinan tak dicatatkan ini dikenal dengan istilah Perkawinan Bawah Tangan (Nikah Syiri’).
5. PENGESAHAN PERKAWINAN
Bagi ummat Islam, tersedia prosedur hukum untuk mengesahkan perkawinan yang belum tercatat tersebut, yaitu dengan pengajuan Itsbat Nikah. Dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 7 ayat 2 dan 3 dinyatakan, bahwa dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.

Namun sayangnya, salah satu syarat dalam pengajuan permohonan itsbat nikah adalah harus diikuti dengan gugatan perceraian. Dan syarat lainnya adalah jika perkawinan itu dilaksanakan sebelum berlakunya UU No. 1 tahun 1974. Ini berarti bahwa perkawinan yang dilaksanakan setelah berlakunya UU tersebut mau tidak mau harus disertai dengan gugatan perceraian.

Tentu ini sangat sulit bagi pasangan yang tidak menginginkan perceraian. Selain itu proses yang akan dijalanipun akan memakan waktu yang lama.

6. CATATKAN PERKAWINAN ANDA
Pencatatan perkawinan amatlah penting, terutama untuk mendapatkan hak-hak Anda, seperti warisan dan nafkah bagi anak-anak Anda. Jadi sebaiknya, sebelum Anda memutuskan menjalani sebuah perkawinan di bawah tangan (nikah syiri’), pikirkanlah terlebih dahulu. Jika masih ada kesempatan untuk menjalani perkawinan secara resmi, artinya perkawinan menurut negara yang dicatatkan di KUA atau KCS, pilihan ini jauh lebih baik. Karena jika tidak, ini akan membuat Anda kesulitan ketika menuntut hak-hak Anda.

Selasa, 25 Oktober 2011

Layanan Konsultasi & Informasi Tentang Perceraian

Secara prinsip blog ini untuk memberikan pelayanan konsultasi tentang perceraian secara profesional. Konsultasi perceraian mencakupi hal-hal tentang:
  1. Informasi tentang seluk-beluk perceraian (proses perceraian dan akibat hukum perceraian);
  2. Konsultasi masalah perkawinannya (masalah hak/kewajiban suami-istri, nafkah lahir-batin dan KDRT);
  3. Bagaimana cara mengajukan gugatan cerai di pengadilan;
  4. Syarat-syarat apa saja yg diperlukan utk mengajukan gugatan cerai;
  5. Strategi mengajukan gugatan cerai;
  6. Strategi menghadapi gugatan cerai;
  7. Dan, segala macam bentuk masalah perceraian.
Bagi anda yg mengalami permasalahan-permasalahan di atas, anda dapat menghubungi kami di:

  • email : pengacara.perceraian@hotmail.co.id
  • alamat: Jl.Mawar 1 No. 29 Pondok Cina Depok
Sesuai dengan maksud dan tujuan blog ini, ialah memberikan pelayanan konsultasi tentang perceraian, secara profesional, maka untuk konsultasi perceraian dikenakan biaya sebagai berikut:
  • Kedatangan pertama konsultasi = Rp 150.000,-
Hal-hal yg perlu diketahui dalam konsultasi perceraian:
  • Jadwal konsultasi:
  1. Senin sampai Jumat = Jam 9.00 - 20.00 WIB
  2. Sabtu - Minggu atau diluar jam kantor = perjanjian terlebih dahulu
  • Usahakan membuat perjanjian dahulu untuk jadwal konsultasi
  • Perjanjian dapat melalui email (pengacara.perceraian@hotmail.co.id) atau sms (083877662277)


Hukum Perkawinan

Rabu, 19 Oktober 2011

Persiapan Menghadapi Sidang Kasus Perceraian


Jika anda akan menghadapi sidang untuk kasus perceraian, baik di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama, ada beberapa hal yang perlu anda ketahui.

1. Mendapatkan nasehat hukum
Jika anda tidak memiliki pengetahuan yang cukup mengenai hukum, ada baiknya anda meminta nasehat hukum dari seorang pengacara, konsultan hukum atau orang yang sudah berpengalaman. Jangan menganggap remeh persoalan yang anda hadapi, meskipun kasus yang anda hadapi tidak terlalu rumit,  karena konsekuensi hukum yang anda hadapi nantinya mengikat dan bersifat memaksa. Oleh karena itu, jangan menunda sampai saat-saat terakhir putusan hakim akan dijatuhkan atau saat posisi anda sudah terjepit.  

2. Beberapa hal yang penting untuk ditanyakan
Banyak hal yang dapat anda tanyakan kepada pihak-pihak yang lebih mengetahui tentang proses hukum, antara lain tentang:
ö Hal-hal yang harus dipersiapkan  dalam sidang
ö Mendiskusikan tentang penyebab/alasan mengapa anda memutuskan bercerai dengan suami anda
ö Bila anda memakai jasa pengacara (kuasa hukum) di pengadilan, apakah hal itu akan berpengaruh pada putusan hakim?
ö Biaya yang harus dikeluarkan, jika anda memakai jasa pengacara (kuasa hukum)
ö Garis besar proses hukum yang akan anda hadapi di pengadilan
ö Lama waktu yang dibutuhkan untuk proses hukum kasus yang anda hadapi
Sebelum meminta nasehat hukum, sebaiknya anda menyiapkan terlebih dulu surat-surat penting mengenai kasus anda (antara lain: surat nikah asli dan fotokopinya yang telah dibubuhi materai, fotokopi akta kelahiran anak yang dilegalisasi di kantor pos, fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga,dll). Biasanya kasus perceraian disertai pula dengan masalah pembagian harta gono-gini, sebaiknya anda juga menyiapkan surat-surat yang terkait dengan dengan harta benda perkawinan seperti akta jual-beli, sertifikat, kwitansi, bon jual-beli, surat bukti kepemilikan dan semacamnya. Hal ini untuk memudahkan anda dan penasehat hukum anda memahami persoalan hukum yang sedang anda hadapi. Setelah anda memahami persoalan anda, diharapkan anda sudah dapat mengambil keputusan apakah akan meminta bantuan pengacara atau kuasa hukum sebagai wakil anda di pengadilan.

3. Dimana anda bisa mendapatkan nasehat & bantuan hukum?
Anda dapat meminta nasehat hukum dari seorang konsultan hukum atau pengacara, dengan kebebasan memilih untuk didampingi dalam sidang pengadilan nanti.
4. Yang harus anda siapkan sebelum ke pengadilan
Bila didampingi Pengacara
ö  Jika anda memilih untuk didampingi pengacara, terlebih dulu pengacara anda membuat Surat Kuasa yang harus anda tandatangani. Surat Kuasa adalah surat yang menyatakan bahwa anda (sebagai pemberi kuasa) memberikan kuasa kepada pengacara anda (sebagai penerima kuasa) untuk  mewakili anda dalam pengurusan kasus anda, mulai dari pembuatan surat-surat seperti surat dakwaan, beracara di muka sidang pengadilan, menghadap institusi atau orang yang berwenang dalam rangka pengurusan kasus anda, meminta salinan putusan pengadilan dan sebagainya.
ö  Menyiapkan Surat Gugatan. Bila anda sudah menandatangani Surat Kuasa, maka selanjutnya pengacara (kuasa hukum) andalah yang akan mengurus pembuatan Surat Gugatan dan surat-surat lainnya yang dibutuhkan selama proses hukum berjalan.
ö  Siapkan uang administrasi .Usai membayar, anda akan menerima SKUM (Surat Keterangan Untuk Membayar).
ö  Siapkan uang untuk pembayaran pengacara anda bila pengacara yang anda minta bantuannya adalah pengacara yang dibayar.

Yang penting juga harus anda perhatikan:
ö  Persiapkan mental anda
ö  Usahakan tidak terlambat ke pengadilan karena dapat mempengaruhi jalannya sidang
ö  Berpakaian sopan dan rapi.

5.  Di ruang sidang pengadilan
a. Yang mungkin ditanyakan hakim
ö  Dalam sidang pertama, hakim biasanya akan melakukan upaya perdamaian. Di sidang ini hakim akan bertanya apakah kedua pihak yang bersengketa akan mengadakan perdamaian/tidak?
ö  Dalam proses pemeriksaan, hakim dapat menanyakan masalah-masalah yang terkait dengan gugatan, apakah ada keberatan dari para pihak/tidak?
ö  Sebelum putusan dijatuhkan hakim, hakim dapat bertanya apakah ada hal-hal lain yang ingin disampaikan para pihak? Misalnya hak untuk mengasuh anak di bawah umur atau menemui anak, jika sebelumnya mendapat halangan untuk bertemu.
b.   Siapa saja yang berhak hadir di persidangan?
ö  Hakim: yaitu orang yang memimpin jalannya sidang, memeriksa, dan memutuskan perkara
ö  Panitera:  yang bertugas mencatat jalannya persidangan
ö  Anda, sebagai pihak yang mengajukan gugatan, disebut Penggugat/Kuasa hukumnya
ö  Suami Anda, sebagai pihak yang digugat, disebut Tergugat/Kuasa hukumnya

6.   Apa hak anda sebagai Penggugat?
ö  Didampingi pengacara sebagai kuasa hukum di pengadilan
ö  Bertanya dan menjawab mengenai perkembangan kasusnya baik kepada kuasa hukumnya, maupun kepada hakim
ö  Mendapat salinan surat keputusan pengadilan (dapat melalui kuasa hukumnya)
ö  Mendapat perlakuan yang sama di muka hukum, tanpa dibedakan berdasarkan suku, agama, keturunan, jenis kelamin, keyakinan politik atau status sosialnya

7. Berapa lama proses berlangsung?
a. Pengadilan Tingkat Pertama (di PN atau PA)
Sidang biasanya dilakukan lebih dari 6 (enam) kali, namun ada juga yang kurang dari itu. Jangka waktu yang dibutuhkan maksimal 6 (enam) bulan di tingkat pengadilan pertama (PN atau PA).
b. Pengadilan Tingkat Banding dan Kasasi (di PT dan Mahkamah Agung)
Waktu yang dibutuhkan dalam penyelesaian suatu perkara hingga tingkat banding dan kasasi berbeda-beda. Namun secara umum hingga awal proses pengadilan tingkat pertama hingga kasasi di Mahkamah Agung bisa memakan waktu 3-5 tahun.

Konsultasi Perceraian


Tidak dapat dipungkiri fakta berkata bahwa banyak sekali orang yang buta akan hukum keluarga khususnya bila ada orang yang mengalami musibah masalah keluarga seperti “perceraian”. Diperkirakan di Tahun 2011, 90% problema hukum keluarga terbesar adalah tentang hukum perceraian. Perceraian merupakan suatu proses dimana sebelumnya pasangan tersebut sudah (pasti) berusaha untuk mempertahankannya namun mungkin jalan terbaiknya adalah suatu "perceraian". Oleh sebab itu, kami memberikan "konsultasi " untuk mendiskusikan permasalahan rumahtangga guna semata-mata untuk mendamaikan, meng-urungkan niatnya bercerai, bahkan bila memungkinkan kami bersedia dijadikan mediator agar solusi masalah keluarga terselesaikan, namun keputusan tetap di tangan orang itu sendiri karena dia-lah yang tau apa yang terbaik buat kehidupannya.
Dalam berproses perceraian di pengadilan itu banyak sekali orang-orang tersesat, buta hukum dan yang terparah adalah mereka tidak tahu hak dan kewajiban yang didapatkan dalam perceraian. Blog kami bertujuan untuk memberikan informasi tentang segala macam seluk-beluk hukum/proses perceraian di pengadilan.